SMK merupakan unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Pendidikan danujung tombak pembangunan Pendidikan. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pada Pasal 18 huruf c yang menyatakan bahwa salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah memfasilitasi pembangunan teaching factory dan techno park di lingkungan SMK.
download disini
0 Komentar